Lebaran 2021 Jatuh antara Tanggal Ini Jadwal Sidang Isbat penentuan Idul Fitri 1442 H
Beberapa hari lagi semua umat Muslim menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti berbarengan 2021, libur Lebaran 2021 jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei.
Sementara itu, PP Muhammadiyah memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis Wage, 13 Mei 2021.
Hal itu diumumkan web resmi Muhammadiyah melalui Maklumat nomer 01/MLM/I.0/E/2021 perihal penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Baca juga Bacaan tekad Sholat Dhuha, tulisan Arab dan Latin, Beserta Doa sesudah Sholat Dhuha
Baca juga Jelang Lebaran, Bright PLN Batam Jamin Pasokan Listrik safe Dukung kesibukan Usaha
Keputusan selanjutnya berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:
Syawal 1442 H
1. Ijtimak jelang Syawal 1442 H berjalan pada hari Rabu Pon, 12 Mei 2021 M pukul 02:03:02 WIB.
2. Tinggi Bulan antara saat terbenam Matahari di Yogyakarta (Φ= -07°48′ (LS) dan λ = 110° 21′ BT ) = +05° 30′ 58” (hilal telah wujud), dan di semua lokasi Indonesia pada ketika terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
3. 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M
Zulhijah 1442 H
Sementara itu, 1 Zulhijah th. ini ditetapkan jatuh pada 11 Juli 2021, Hari Arafah 9 Zulhijah 1442 H antara 19 Juli 2021, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H jatuh antara 20 Juli 2021.
Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hijab wujud al-hilal.
Yaitu, metode memastikan awal bulan baru yang memastikan bahwa bulan Qamariah baru dimulai kalau sudah terpenuhinya tiga parameter meliputi
– sudah terjadi konjungsi atau ijtimak
– Ijtimak itu terjadi sebelum akan matahari terbenam
– antara ketika matahari terbenam bulan berada di atas ufuk
Sidang isbat
Berbeda bersama dengan Muhammadiyah, Pemerintah saat ini belum menentukan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat awal Syawal 1442 H antara Selasa, 11 Mei 2021 mendatang.
Nantinya sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H ditunaikan menyimak protokol kebugaran agar tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kemenag.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin segera sidang isbat.
“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.
“Sesuai protokol kebugaran undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, semata-mata dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sobat dan perwakilan ormas,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, panitia termasuk menyiapkan aplikasi pertemuan di dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.
Sebab, peliputan terhitung bakal dijalankan secara terbatas.
“Kemenag bekerjasama bersama dengan TVRI untuk jadi TV Pool. tempat yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal dapat berkoordinasi bersama TVRI,” terang Kamaruddin.
Selain itu, live streaming sidang isbat bakal disaksikan lewat sarana sosial resmi Kemenag.
Pelaksanaan sidang isbat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan tahapan sidang isbat dijalankan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sesi pertama di awali pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh bagian Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali bersama mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan bakal lakukan rukyatul hilal antara 88 titik di seluruh Indonesia.
Di DKI Jakarta, rukyatul hilal dapat dikerjakan di Gedung Kantor wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7.
Kemudian di Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.
“Hasil sidang isbat bakal diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya.
Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di disaat Pandemi
Malam takbiran menyongsong Hari Raya Idul Fitri di dalam rangka mengagungkan asma Allah kompatibel yang diperintahkan agama, antara prinsipnya akan dilaksanakan di seluruh masjid dan musalla, dengan ketetapan sebagai berikut:
1. dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan musalla, bersama menyimak standar protokol kesegaran Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
2. kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. kesibukan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di area yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) sehingga ditunaikan di tempat tinggal masing-masing.
Hal ini searah bersama dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diselenggarakan di masjid dan lapangan semata-mata di area yang dinyatakan aman berasal dari Covid-19, yakni zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. dalam perihal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, kudu perhatikan standar protokol kesegaran Covid-19 secara ketat dan mengacuhkan peraturan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dijalankan kompatibel rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang datang tidak boleh melebihi 50 prosen berasal dari kapasitas fasilitas sehingga terlalu mungkin untuk mempertahankan jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri direkomendasikan manfaatkan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan keadaan sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang di dalam situasi tidak cukup sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dianjurkan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. seluruh jemaah supaya masih menggunakan masker sepanjang pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama mengkaji khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dikerjakan secara singkat bersama dengan tetap mencukupi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan didalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan sehingga ditambah pembatas transparan pada khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah lagi ke tempat tinggal dengan tertata dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum saat menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka perlu berkoordinasi bersama pemerintah tempat Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengenali info status zonasi dan buat persiapan tenaga pengawas supaya standar protokol kebugaran COVID dilaksanakan dengan baik, aman dan terkendali.
Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Silaturahim di dalam rangka Idul Fitri supaya sekedar dikerjakan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Terakhir disebutkan, didalam perihal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang berarti angka positif COVID, terdapatnya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan bersama kondisi setempat.